Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021, Rabu (21/9).

Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah pengusutan anggaran Rp 22 miliar ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keempat orang saksi yang diperiksa adalah Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh, dan Febriyanti M Do Saleh. Mereka merupakan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Febriyanti usai diperiksa mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.

“Iya kami ditanyai soal seputaran Covid saja. Kalau jumlah pertanyaan yang diajukan maaf saya tidak ingat lagi,” ungkapnya.