Denny merupakan anak salah satu terdakwa kasus itu, yakni Benny Garuda. Dua terdakwa lain adalah Reinhard Jongki Makangiras dan Faruk Abdullah.

Dalam persidangan itu, JPU juga menghadirkan Muizzul Hidayat Batubara sebagai ahli yang melakukan pemeriksaan fisik.

Sobeng menambahkan, dalam persidangan selanjutnya JPU akan menghadirkan ahli dari BPKP yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan melaksanakan sidang pada Jumat (9/9) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang tersebut, ada 8 orang saksi yang diperiksa yakni Pj Bupati Pulau Morotai M Umar Ali, Darwin Tuanger, Lukman Hakim, Hairil Hi. Hukum, Thanthwi Gorahe, Edwin Usman Sidik, Armain Hasan dan M. Jain A. Kadir.