Tandaseru — Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) Dinas Pendidikan, Senin (19/9).
Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar mengatakan, gaji ASN yang diduga digelapkan tersangka mantan bendahara berasal dari tahun anggaran 2015 sampai 2020.
“Berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-1242/Q.2.10/Ft.1/09/2022 telah dilaksanakan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam kasus itu berstatus ASN atas nama Safruddin. Berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Tinggalkan Balasan