Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M Arif A Gani, Senin (19/9).

Arif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate. Kejari saat ini tengah mengusut dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Kota Ternate.

Arif diperiksa mulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 17.31 WIT.

Usai diperiksa, ia mengatakan ada beberapa pertanyaan terkait tugas pokok sebagai sekertaris pada saat penanganan Covid-19.

“Anggaran Covid-19 Rp 24 miliar tapi sampai selesai hanya Rp 14 miliar, itu yang melekat di BPBD, dan sisanya dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya.