Setelah kirim nantinya tim aplikasi langsung memferivikasi data aduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti penyidik. Untuk pengaduan offline juga masyarakat bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan akan diarahkan untuk melaporkan lewat aplikasi.
“Untuk aplikasi ini kita luncurkan perdana masih di Polres Ternate sebagai pilot projects awal, nantinya berhasil baru ditetapkan ke Polres jajaran lain,” tuturnya.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini juga berharap dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Jika aduan hanya main-main maka jelas akan ada sanksinya.
“Olehnya itu saya minta masyarakat bisa download aplikasi Si Kompak di Play Store dan bisa mengadukan aduan laporannya, tidak perlu lagi datang ke SPKT bisa langsung adukan lewat aplikasi. Tinggal tim akan memferivikasi dari situ juga kurang dari 7 hari laporan tersebut bisa dicek sampai di mana penyidik yang menanganinya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.