Eko berharap, aplikasi Si Kompak ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder, serta masyarakat Maluku Utara dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, aplikasi ini digunakan sebagai alat kontrol serta komunikasi masyarakat dengan fungsi pengawasan penyidikan sesuai dengan bidang pelaporan.

Terpisah, AKBP Hengky Setiawan selaku reformer menyebut peluncuran aplikasi ini sebagai pengembang fungsi pengawasan dalam mewujudkan pelayanan pengaduan masyarakat.

Untuk pemanfaatannya, lanjut Hengky, pelayanan pengaduan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, stakeholder bisa memberikan masukan dan saran bagi kinerja penyidik.
Sementara bagi masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan secara online maupun offline.

Dari sisi mekanisme pelaporannya, kata Hengky, masyarakat bisa mengadu melalui handphone dengan men-download aplikasi Si Kompak lebih dulu, lalu tulis aduan sesuai form yang tertera dalam aplikasi dan kirim.