Tandaseru — Korlantas Polri akan me-launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Polda Maluku Utara pada 22 September mendatang.
ETLE merupakan teknologi yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret 8 pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Delapan sasaran pelanggaran ETLE di Polda Malut tersebut di antaranya adalah:
- Mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Menggunakan handphone pada saat berkendara
- Berkendara tidak menggunakan helm SNI
- Berkendara kendaraan bermotor roda 2 boncengan lebih dari 1 orang
- Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak dibayar
- STNK habis masa berlaku
- Warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK (ubah bentuk ganti warna)
- Menggunakan pelat nomor palsu
Analis Kebijakan Bidang Dakkum Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede menyatakan, penerapan ETLE di Ditlantas Polda Malut sudah sangat siap dengan menggunakan dua kamera CCTV yang akan merekam segala pelanggaran maupun aktivitas di jalan raya.
Tinggalkan Balasan