Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya.

Purbaja hendak diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di lingkungan Pemprov Maluku Utara senilai kurang lebih Rp 163 miliar.

“Kedatangan di kantor Kejati Malut dimintai keterangan terkait anggaran dana Covid-19,” kata Purbaja kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Rabu (14/9).

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan kedatangan Purbaja ke kantor Kejati Malut berkaitan dengan anggaran dana Covid-19. Hanya saja ia belum jadi dimintai keterangan.

“Belum jadi dimintai keterangan, nanti baru dipanggil kembali,” tandasnya.