Menurutnya, jaksa sudah berulang kali konfirmasi ke Inspektorat. Hanya saja belum ada kepastian berkas.

“Karena Pak Kepala Inspektorat berjanji akan segera melimpahkan temuan itu ke kejaksaan,” ujarnya.

Masalah ini, sambung Sobeng, sudah hampir 1 tahun jalan di tempat. Bahkan waktu yang diberikan kepada para wakil rakyat untuk mengembalikan temuan sudah selesai.

“Tapi kami tidak tahu ada apa dengan Inspektorat sehingga tidak mau menyerahkan itu,” tambah dia.

Belum lama ini, Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi mengatakan Pj Bupati M Umar Ali mendesak dilakukan penagihan temuan. Para anggota DPRD diberi waktu selama 2 tahun untuk melunasi temuan tersebut sejak November 2021.