Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan temuan anggaran perjalanan dinas dan reses 20 anggota DPRD mandek di meja Inspektorat.

Padahal, temuan perjalanan dinas 20 itu sudah memakan waktu cukup lama. Hanya saja sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Morotai.

Berdasarkan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), temuan tersebut mencapai Rp 500 juta. Namun setidaknya sudah 5 dari total 20 anggota DPRD yang mengembalikan temuan itu.

Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengaku sejauh ini Inspektorat belum juga menyerahkan berkas temuan tersebut.

“Jadi, sampai saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan dari Inspektorat,” ungkap Sobeng, Rabu (14/9).