Tandaseru — Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) Ramdani Abubakar diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (14/9).
Ramdani diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal perusda milik Pemkot Ternate pada 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Usai diperiksa, Ramdani membenarkan kedatangan dirinya di kantor Kejati Malut terkait pemeriksaan dana perusda.
“Kalau saya dipanggil lagi, tetap hadir. Saya dipanggil sudah empat kali,” kata Ramdani kepada tandaseru.com, Rabu (14/9).
Ia menambahkan, dirinya dipanggil untuk tambahan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perusda.
Tinggalkan Balasan