Tandaseru — Bidang Perlindungan Hukum dan HAM Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro) Maluku Utara mengecam keras oknum kepala sekolah yang diduga memperkosa siswinya.

Ketua Bidang Perlindungan Hukum dan HAM Hippmamoro Andika Ano menyatakan tindakan tak terpuji oknum kepsek madrasah ibtidaiyah itu patut diusut tuntas.

“Olehnya itu, kami minta kepada Polres Morotai segera usut tuntas perilaku bejat yang dilakukan oleh kepala sekolah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andika, Sabtu (10/9).

“Secara tegas diterangkan dalam Pasal 287 KUHP pada BAB Kejahatan Terhadap Kesopanan. Pelaku dapat juga dijerat dengan Pasal 286 KUHP, dan bisa juga dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Ia juga meminta polisi bersikap terbuka dan profesional dalam mengusut kasus ini.