Tandaseru — Kejati Maluku Utara mengembalikan berkas lima tersangka korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kamis (89/).

Dalam kasus korupsi ini, anggaran operasional yang diusut Polda senilai Rp 4.507.151.500.

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Malut M Irwan Datuiding menyatakan berkas kelima tersangka belum lengkap. Pengembalian dilakukan agar penyidik Ditreskrimsus melengkapinya kembali.

“Dikembalikan untuk disempurnakan oleh tim Polda. Kalau sudah selesai baru dikembalikan berkasnya ke kita,” ucapnya di Kota Ternate.