“Kami baru menerima informasi ini, sehingga kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menanyakan secara langsung apakah ini berkaitan dengan kebijakan pihak dari luar SPBU, semisal Dinas Perhubungan, Samsat, ataupun Polres Pulau Morotai, karena harusnya kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tukasnya.

“Kemudian Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak sudah rampung, tinggal menunggu paripurna untuk diparipurnakan menjadi perda. Untuk itu kami meminta waktu untuk menjadwalkan rapat paripurna DPRD,” tandas Irwan.