Setahun kemudian, dia mengajar di SD Marlborough, Wiltshire. Sekalipun murid-murid menyukainya, ia merasa gagal sebagai guru, dan berhenti mengajar pada 1901 lantaran sakit.
Tahun 1903, ia aktif belajar bagaimana membangun organisasi amal di Charity Organization Society, Cambridge, dan menulis buku “Cambridge, Sebuah Studi Sosial.” Buku hasil riset kemiskinan kota ini terbit tiga tahun kemudian, 1906. Pada 1913, ia ditugaskan Charles Buxton, membantu Relief Fund Macedonia menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada orang Serbia dan sekutunya serta orang Albania, yang mengungsi dan menderita akibat pertikaian antaragama.
Kembali dari negeri di semenanjung Balkan itu, Eglantyne sempat kampanye politik melawan kelaparan, membantu orang Serbia dan Albania, tapi tak “berbuah manis.” Lalu menjadi editor di majalah AOS, The Plough, sayang, sakit gondok kian memburukkan kesehatannya, yang membuatnya berhenti pada 1915. Dua tahun kemudian, setelah pulih, ia membantu adiknya, Dorothy, menyuguhkan berita akurat dan jujur mengenai perang dan dampaknya terutama sosial ekonomi, di majalah Cambridge.
Penghujung perang dunia I, Eglantyne mendirikan Save The Children, 19 Mei 1919 di Royal Albert Hall. Tahun 1923 ia menyusun Deklarasi Hak Anak yang berisi 30 hak anak, kemudian diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa dalam deklarasi tahun 1924, populer disebut Deklarasi Jenewa. Dan, tahun 1959 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Hak Anak.
Dua puluh tahun kemudian, tepatnya 1979, perhatian dunia terhadap anak menguat setelah PBB menetapkan tahun itu menjadi tahun anak internasional, dengan menyelenggarakan Konferensi Hak Anak di Polandia. Rumusan final Konvensi Hak Anak (KHA) diajukan pun disetujui secara aklamasi dalam Sidang Majelis Umum PBB, 20 November 1989.
Setahun kemudian, 57 negara di jagat ini–termasuk Indonesia merativikasi KHA, kini jumlahnya mencapai 192 negara. Tiga belas tahun setelah merativikasi KHA, Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Hak Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Selain merativikasi instrumen internasional dan membuat regulasi, Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional, mempunyai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas PPPA provinsi, kabupaten, kota, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Tinggalkan Balasan