Sementara khusus tenaga honorer yang honornya tidak dibayarkan melalui APBD maupun APBN tidak berlaku dalam pendataan ini. Seperti guru honorer yang honornya dibayarkan lewat pihak ketiga.
BKPSDM pun kata dia, akan siap membantu tenaga honorer dalam pendataan ini. Meski begitu, secara umum pendataan tersebut dilakukan di masing-masing OPD.
“Nanti orang per orang yang belum memenuhi syarat ada di sana mereka boleh kita buka ruang di sini, baik itu legalisir. Karena SK yang sudah tahun lama itu untuk menghindari SK bodong maka perlu dilegalisir di BKPSDM,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.