“Jangan sampai sudah terseret hukum tapi masih dapat proyek. Jika sudah terbukti sampai sudah ada putusan inkrah maupun sudah terseret hukum melakukan tindak pidana korupsi itu langsung di-blacklist saja. Bahkan jika ada yang sudah bebas pemilik perusahaannya tidak perlu diikutsertakan dalam pelelangan proyek meski pakai perusahaan baru. Kami akan kawal itu, orang seperti itu hanya menyusahkan pemerintah daerah dan masyarakat,” tandas Janlis.