Ia menambahkan, keadaan yang memberatkan terdakwa Rusminto dan Suhari adalah status keduanya sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan pejabat publik yang seharusnya bersikap dan berperilaku baik agar menjadi teladan masyarakat.
“Sedangkan terdakwa YK sudah pernah dihukum,” ujarnya.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah para terdakwa belum menikmati uang hasil penjualan tanah.
“Terdakwa SL dan RP juga mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah. Serta terdakwa RP, SL, dan SE belum pernah dihukum,” tandas Hendra.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.