Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau MorotaiMaluku Utara, akan menempuh langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, dalam kasus penipuan jual beli lahan.

Dalam kasus itu, majelis hakim memvonis Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang hukuman 20 hari penjara.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejari Morotai menuntut Rusminto dan Suhari dihukum 2 tahun penjara, serta Sofyan dan Yohanes 6 bulan penjara.

Langkah banding diungkapkan Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal saat dihubungi tandaseru.com.

“Tanggapannya cuma satu terhadap putusan itu. Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding,” ucap Sobeng, Minggu (4/9).