Tandaseru — Polres Halmahera Tengah menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui telegram Nomor str/639/VIII/pam.3/2022 tanggal 3 September 2022.

Dalam instruksi tersebut, Kapolri meminta Polda Maluku Utara dan jajarannya melaksanakan pengamanan SPBU menyikapi adanya penyesuaian harga BBM oleh pemerintah pusat.

Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan tindak lanjut itu untuk pengamanan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite, Pertamax dan solar di SPBU, APMS dan depot-depot yang berada di Halteng.

“Sebelum pemerintah pusat mengumumkan kenaikan BBM pada Sabtu 3 September 2022 pukul 16:00, kami sudah melaksanakan pengamanan di SPBU, APMS dan depot di Kota Weda dan sekitarnya,” ungkap Zulfikar.

Pengamanan dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, serta penimbunan dan kelangkaan BBM pasca kenaikan harga BBM.