“Ancaman hukum maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar,” ungkapnya.
Sementara Kasat Samapta Polres Halbar IPTU Budayat Taib menyampaikan, untuk saat ini hasil pengecekan di SPBU tidak ada penyimpangan.
“Semuanya masih aman. Kami akan terus melakukan pengamanan dengan menempatkan personel di masing-masing SPBU,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan