Bahkan, peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan juga kliennya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Polsek. Hal ini dinilainya sebagai sebuah proses yang cacat formil.
“Pada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan di tanggal 27 Agustus klien kami tidak pernah dipanggil diperiksa sebagai saksi dan kemudian tiba-tiba di tanggal 28 Agustus itu klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Bahtiar, Selasa (30/8).
Tinggalkan Balasan