Tandaseru — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate.
Penyertaan modal yang diusut adalah tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Kami sudah gelar perkara. Untuk nama-nama tersangka kami akan sampaikan secara resmi ke teman-teman pers,” ucap Irwan kepada tandaseru.com, Rabu (31/8).
Ia menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut lebih dari dua.
Tinggalkan Balasan