“Jadi, yang dinilai sebelum proses persidangan itu pertama berkas-berkas gugatan dinyatakan lengkap, kemudian kedua proses persidangannya berjalan lancar tanpa kendala, maka putusannya akan cepat,” jelas Sulaiman.

Sejak sidang kesatu hingga keempat, imbuhnya, selalu dilakukan secara online.

“Tapi, kalau normal maka sidang selanjutnya yang kelima sampai kesebelas itu dilakukan dengan cara tatap muka. Rata-rata gugatan cakades yang dimasukkan ke PTUN Ambon itu dari hasil putusan Tim Sengketa Pilkades Kabupaten yang menurut mereka telah dirugikan sehingga mereka menggugat,” bebernya.

Meski begitu, ia mengaku Pemda Morotai tetap optimis menang atas gugatan 7 cakades itu.

“Karena kami sudah siapkan semua bukti berdasarkan putusan Tim Sengketa Pilkades Kabupaten. Namun, jika hasil putusan dari PTUN Ambon kemudian ada cakades yang menang, maka kami akan lakukan banding ke PTTUN Makassar,” tandas Sulaiman.