“Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” tuturnya.

Sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Achmad Ukayat didampingi Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean dan R. Moh. Yakob Widodo.

“Para terdakwa juga didampingi oleh penasihat hukumnya, yakni Sulardin Buton dan Irawan Malik,” pungkas Sobeng.

Sekadar diketahui, proyek bangunan TPU yang dianggarkan melalui APBD Morotai tahun 2018 itu senilai Rp 500 juta.