Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menyidangkan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan bangunan TPU Desa Sangowo, Pulau Morotai, tahun 2018.
Sidang digelar Selasa (30/8) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Reinhard Jongki Makangiras, Faruk Abdullah dan Benny Garuda.
Benny merupakan ayah anggota DPRD Morotai, Denny Garuda.
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 345 juta.
Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal usai sidang mengungkapkan, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Tinggalkan Balasan