Tandaseru — Sepanjang April hingga Agustus tahun 2022 Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menangkap 44 pelaku peredaran miras.

Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut sebanyak 12 ribu botol.

Kanit II Subditgasum Samapta Polda Malut IPTU Zulkifli Machmud mengatakan, dari pengungkapan tersebut 10 kasus di antaranya telah disidangkan.

“Untuk barang bukti dari total kasus itu ada sebanyak 12,515 ribu botol miras berbagai jenis,” kata Zulkifli kepada tandaseru.com, Selasa (30/8).

Mantan Kapolsek Gane Timur itu menambahkan, dari total pengungkapan kasus tersebut 8 di antaranya tanpa tersangka. Sedangkan sisanya adalah miras dengan pemilik.