Pasal yang disangkakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan untuk pemesan Tramadol HCL dikenakan Pasal 196 UU Kesehatan.
“Bersama ini kami mengajak kepada seluruh masyarakat Malut untuk bersama-sama memerangi miras, narkoba, serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mendapati ada yang bermain dengan BBM subsidi, LPG dan tindak pidana lainnya,” pungkas Michael.
Tinggalkan Balasan