Tandaseru — Tim Ekspedisi Atap Maluku Utara menyambangi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Malut di Kota Ternate, Rabu (24/8).
Kedatangan rombongan yang dipimpin M Reza Selang ini terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan tim Ekspedisi Atap Maluku Utara. Pelanggaran tersebut berupa tindakan masuk secara paksa dan melanggar aturan wilayah konservasi Gunung Sibela di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.
Gunung Sibela sendiri masuk kawasan cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/Kpts-II/1987 pada tanggal 15 Oktober 1987.
Pertemuan ini merupakan langkah awal upaya prefentif atas tindakan yang dilakukan tim ekspedisi dengan pihak BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I.
Niat baik ini disambut hangat Kepala Seksi BKSDA Abbas Hurasan dan jajarannya. Adanya pertemuan tersebut diharapkan bisa menjawab titik terang atas pelanggaran yang dilakukan tim ekspedisi serta mencari solusi terbaik permasalahan ini.
Tinggalkan Balasan