Ketiga, Hago Baikolo bin Maihi kasus pembunuhan putusan akhir nomor 893/K/PID/2020/MA.RI tertanggal 29 September 2020 dengan jeratan Pasal 340 dan mulai ditahan sejak 19 Agustus 2019.
Keempat, Toduba Hakaru bin Nano Kaharu kasus pembunuhan putusan akhir nomor 893/K/PID/2020/MA.RI tertanggal 29 September 2020. Ia dijerat Pasal 340 dan mulai ditahan sejak 19 Agustus 2019.
“Kalau enam orang ini semuanya adalah kasus pembunuhan dan sementara masih berada di Lapas Ternate,” pungkas Maman.
Tinggalkan Balasan