La Rupi alias Adit diketahui membunuh mantan bosnya, pemilik mebel Citra Indah, dengan sadis di kamar tidur korban.

Lalu Musrad Haji Jafar bin Lukman Mursad, napi kasus pembunuhan dengan putusan akhir nomor 66/PID.B/2017/PN.SOS tanggal 19 September 2017 dengan Pasal 340 dan pasal tambahan 338 yang ditahan terhitung sejak 19 April 2017.

Para napi terpidana seumur hidup berikutnya adalah pelaku pembunuhan sadis warga Halmahera Timur di Hutan Halmahera.

Pelaku pertama adalah Babel Lilingir bin Yulis Lilingir dengan putusan akhir nomor 893/K/PID/2020/MA.RI tanggal 29 September 2020 dengan Pasal 340 yang ditahan sejak 19 Agustus 2019.

Kedua, Sabtu Tojou bin Soelang Tojou dengan putusan akhir nomor 893/K/PID/2020/MA.RI tertanggal 29 September 2020 dengan jeratan Pasal 340 dan mulai ditahan sejak 19 Agustus 2019.