“Rencananya mau dilakukan tahap satu di Kejaksaan,” kata Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Senin (22/8).
Selain itu, sambungnya, kelima tersangka sejauh ini masih kooperatif.
“Rencana kita mau tahap satu berkas kelima tersangka,” tandasnya.
Sesuai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.
Mantan Wakil Bupati Iswan Hasjim telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dan Saimah Kasuba Rp 200 juta.
Tinggalkan Balasan