Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga kini belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.
Padahal, kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.
Para tersangka adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Anggaran operasional yang diusut Polda itu senilai Rp 4.507.151.500.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan lima tersangka lantaran masih melihat perkembangan berkas perkara.
Tinggalkan Balasan