Abdullah pun melayangkan somasi kepada Maharani. Ia meminta Maharani meminta maaf secara terbuka di akun yang sama.

“Somasi ini waktunya 1X24 jam, terhitung mulai besok,” ujarnya.

Ia bilang, jika somasi tersebut tak diindahkan maka institusi Kejari Ternate dan Kejati Malut akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Abdullah memaparkan, dengan statusnya sebagai tahanan kota, Kejari tak memiliki tanggung jawab menahan Steven sebelum menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.

“Setelah ada putusan kasasi kami terima, seketika itu juga selaku Kajari saya langsung memerintahkan Kasi Pidum untuk melakukan eksekusi segera. Ternyata terpidana sudah tidak ada di tempat dua hari sebelum surat itu diterima,” terangnya.