Kadar pun mengaku belum dapat berkomentar banyak soal ini, namun menurut dia, saat ini jaksa berkewajiban menangkap kembali Steven dan segera melaksanakan eksekusi.
“Jadi tinggal jaksa cari dia itu untuk dieksekusi, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan kasasi itu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Steven terbukti menyimpan dan menyuruh orang mengedarkan narkotika yang merupakan barang bukti kasus yang ditanganinya. Barang bukti yang diamankan dari kamar kosannya di antaranya ganja seberat lebih dari 1 kilogram dan sabu 1,77 gram.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.