“Terbitkan surat itu dan langsung panggil. Kalau dia tidak di Ternate maka kerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaan terpidana,” ucapnya.
Menindaklanjuti instruksi Kajari, Kasi Penkum Kadek Agus menjelaskan, setelah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) pihaknya langsung membuat laporan pelaksanaan putusan yang tembusannya ke Kajati Malut.
Dengan sudah memiliki putusan hukum tetap, lanjut Kadek, maka pihaknya sudah membuat administrasi eksekusi dan sesuai petunjuk langsung dilakukan pencarian.
“Kita mencari di tempat tinggal sesuai dengan identitas terpidana dan yang bersangkutan memang tidak ada. Kemudian kita kroscek ke alamat berikut dan kita terima informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada lagi,” akunya.
Dengan tidak ditemukannya terpidana, ia menegaskan langsung membuat surat panggilan secara patut terhadap terpidana melalui Penasihat Hukum (PH).
Tinggalkan Balasan