Tersangka AA alias Jhoni dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Juncto Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tersangka AA alias Jhoni dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Juncto Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.