Tersangka AA alias Jhoni dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Juncto Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Tersangka AA alias Jhoni dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Juncto Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Tinggalkan Balasan