Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima berkas tahap dua kasus pencabulan dari Polsek Ternate Pulau.

Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka, yakni AA alias Jhoni.

Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah JPU Kejari menyatakan berkas perkara telah lengkap melalui surat P21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Iya ada tahap II, tapi masih cek dulu berkasnya,” ungkapnya, Kamis (18/8).