“Barang bukti yang diamankan ini diduga kuat merupakan hasil curian di Koperasi Kojero,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Iya benar, tim Resmob Serigala Utara sudah mengamankan terduga pelaku pencurian di Koperasi Kojero, sementara diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Ternate Utara,” ucap Wahyuddin.
Terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan