Tandaseru — Kuasa hukum korban penganiayaan di Kota Ternate, Agus Salim R Tampilang, mengeluhkan sikap Polsek Ternate Selatan yang dinilai lamban menangani laporan kliennya.
Klien Agus, Hariyanto (19 tahun), diduga dianiaya oleh A (20 tahun), warga Kelurahan Kalumata, Ternate, Maluku Utara.
Menurut Agus, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 31 Juli lalu. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan perkembangan kasus sampai di mana.
“Sampai saat ini pelaku maupun korban belum dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut,” kata Agus, Senin (15/8).
Seharusnya, kata Agus, paling lambat dua pekan setelah menerima laporan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban. Namun, sampai saat ini penyidik belum sama sekali melaporkan perkembangannya.
Tinggalkan Balasan