Tandaseru — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 364.1/4180/BAK tentang Kebutuhan Pemadam Kebakaran dengan Analis Kebakaran sebagai tindaklanjut SK Mendagri Nomor 800-3239-BAK tentang Penghitungan Kebutuhan Penghitungan Damkar dan Analis Damkar.

Rekomendasi ini telah disetujui Kemenpan RB melalui SK Nomor B.653/M.SM.01.00/2022 tertanggal 6 April 2022.

“Dari Kemenpan RB sendiri sudah memberikan persetujuan dan Damkar di Halut harus pisah dari Satpol PP agar bisa berdiri sendiri,” jelas Kepala Satpol PP Halmahera Utara, Maluku Utara, Muhammad Kacoa, Selasa (16/8).

Ia bilang, saat ini tinggal menunggu kapan realisasi di lapangan dari Bupati Frans Manery.

“Tinggal kapan Pak Bupati melakukan pemisahan Damkar dan Satpol PP. Kalau dilihat, lebih cepat juga lebih baik. Sebab Damkar sendiri menjadi dinas prioritas jika terjadi kebakaran. Tahun ini saja sudah banyak kejadian kebakaran dahsyat sampai ada yang meninggal dunia,” ungkapnya.