“Ya kita kembalikan SPDP tapi sekarang menjadi kewenangan penyidik. Kalau berkasnya belum dikirimkan ya akan ditanyakan kembali ke Polda Malut,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terpisah mengaku belum tahu perkembangan terakhir kasus tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu di Krimum,” singkatnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut terkait pinjaman uang dari Muchlis kepada Rizal Kibas. Muchlis sendiri sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
Tinggalkan Balasan