Tandaseru — Peredaran 2,1 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja kering berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara.
Selain mengamankan ganja kering, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial AE alias A (24 tahun) dan MH alias E (20 tahun) pada 12 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, penangkapan terhadap dua kurir narkoba tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman narkoba antarprovinsi ke Kota Ternate.
“Keduanya diamankan di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Kelurahan Tanah Tinggi,” ungkap Michael didampingi Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba saat melakukan rilis kasus, Selasa (16/8).
Setelah mengambil paket narkoba, tersangka langsung diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Malut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.