Sementara itu, ada 1 narapidana yang langsung mendapat remisi umum II atau langsung bebas, yakni narapidana kasus pencurian yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Penyerahan secara simbolisnya nanti di Rutan Ternate sekaligus upacara di situ,” tandasnya.
Berikut data rekapitulasi pemberian remisi umum Tahun 2022 pada 10 UPT Pemasyarakatan di Maluku Utara :
Lapas Kelas IIA Ternate : 222 orang
Lapas Kelas IIB Jailolo : 43 orang
Lapas Kelas IIB Sanana : 95 orang
Lapas Kelas IIB Tobelo : 109 orang
Lapas Kelas IIB Labuha : 80 orang
LPP Kelas III Ternate : 16 orang
LPKA Kelas II Ternate : 22 orang
Rutan Kelas IIB Soasio : 57 orang
Rutan Kelas IIB Ternate : 40 orang
Rutan Kelas IIB Weda : 22 orang
Tinggalkan Balasan