Menurut dia, dalam rapat ini yang menentukan apakah yang bersangkutan Ridwan nantinya akan menjalani proses sidang di BK atau sidangnya dihentikan.

“Jadi nanti kita rapat lagi untuk putuskan untuk tidak lanjut ke sidang itu kan nanti melalui rapat,” imbuhnya.

Agenda rapat dimaksud, kata Makmur, akan dilaksanakan setelah pembahasan dan pengesahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).