Tandaseru — Anggota DPRD Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly, yang dipolisikan istrinya atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya bisa bernapas lega.

Bagaimana tidak, laporan resmi yang masukkan sang istri di Polres Ternate akan segera dicabut secara resmi Senin (15/8) besok.

Padahal dalam kasus tersebut, selain sang istri, Ridwan juga telah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi membenarkan Senin besok istri Ridwan akan mencabut laporan tersebut.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan akan hadir Mapolres pada Senin besok guna melakukan pencabutan Laporan Polisi (LP),” jelas Wahyuddin, Minggu (14/8).