Dari pemeriksaan itu, didapatkan lima saset kecil yang diisi ke dalam pembungkus rokok Sampoerna berisi narkoba jenis ganja dengan berat 3,6 gram. AUB lalu dibawa ke kantor Polres Ternate untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan dalam waktu berdekatan anggota Satnarkoba menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
“Sementara keduanya diamankan ke dalam penjara Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Wahyuddin, Minggu (14/8).
RL dan AUB saat diinterogasi sudah mengakui perbuatan mereka.
“Jadi untuk RL dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara AUB dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selanjutnya nanti dilihat perkembangan penyelidikan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.