Di situ, para anggota tidak menunggu lama dan langsung melakukan penggeledahan ke badan RL. Dari penggeledahan itu didapati satu pembungkus rokok Sampoerna Evolution yang diisi narkoba jenis sabu.
Setelah ditangkap, RL kemudian diamankan ke kantor Polres Ternate beserta barang bukti 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah kartu SIM 0821 8947 8341, serta sabu seberat bruto 0,48 gram.
Sementara AUB alias Armin ditangkap di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.40 WIT.
Penangkapan itu dilakukan tidak lain menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa AUB melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan cara mengambil ganja di lokasi tersebut yang disebutkan.
Setelah mengambil, tim Opsnal Satnarkoba yang sudah melakukan pengintaian itu kemudian mendekati AUB yang baru saja mengambil barbuk dengan jalan kaki langsung ditangkap serta diperiksa semua badannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.