Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kedua pemuda tersebut ditangkap pada waktu yang berbeda-beda. Mereka adalah RL alias Rama (26 tahun) dan AUB alias Armin (24 tahun).

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, RL ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat, Minggu (7/8). Dalam laporannya disebutkan adanya seorang pemuda akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, tepatnya di samping SDN 44 Kota Ternate.

Saat anggota Satnarkoba Opsnal I yang dipimpin Kanit I IPDA Ni Made Chandra Dewi menuju lokasi yang dilaporkan pukul 13.20 WIT, terlihat RL menggunakan sepeda motor merek Honda Supra warna hitam berhenti di samping SDN dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia juga mengambil sebuah pembungkus rokok Sampoerna di samping tiang listrik.

Setalah mengambil, RL lalu menuju arah selatan diikuti dengan mobil oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Dalam perjalanan RL berhenti di sebua depot air yang berlokasi di wilayah Ternate Selatan.