Tandaseru — Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, diminta segera menertibkan parkiran kendaraan di sejumlah badan jalan umum.
Salah satu kawasan parkir yang dikeluhkan warga berada di Jl. Yos Sudarso, tepatnya di seberang Masjid Al Mutathahirin.
Warga menilai, parkir yang dikelola sejumlah pemuda itu ilegal sebab tidak disertai karcis retribusi.
Salah satu pengunjung rumah makan di sekitar situ mempertanyakan aktivitas penagihan retribusi parkir itu.
“Seharusnya parkiran itu dari Dishub, tapi saya jaga melihat yang parkir itu oknum tertentu jadi saya sebagai masyarakat yang datang berbelanja di rumah makan merasa tidak nyaman. Karena kita sudah masuk beli sudah bayar, masa keluar harus bayar parkiran lagi? Padahal parkirnya di badan jalan,” ujarnya kepada tandaseru.com, Jumat (12/8).
Tinggalkan Balasan